KREDIT MULTIGUNA
Kredit Multiguna di BPR JAS adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk berbagai keperluan—baik konsumtif maupun produktif—dengan jaminan/agunan seperti sertifikat rumah, ruko, atau BPKB kendaraan.
Syarat Umum Pengajuan Kredit di BPR:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan aktif.
3. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
4. Kartu Keluarga (KK).
5. NPWP (jika plafon > 100 juta).
Ketentuan Kredit BPR:
1. Besaran plafon kredit ditentukan berdasarkan kemampuan membayar dan nilai jaminan.
2. Jangka waktu kredit maksimal hingga 4 tahun
3. Suku bunga kompetitif.
4. Dikenakan biaya administrasi dan provisi sesuai kebijakan masing-masing BPR.
5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda keterlambatan.